Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja badan-badan : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat