Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yang mengatur tentang rincian biaya perjalanan dinas tujuan luar daerah terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, biaya airport tax, uang representatif, sewa kendaraan dalam kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat