Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran I a dan Lampiran II bagian Sub Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta penyisipan pasal yang berbunyi Perubahan Penjabaran; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat