Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 12 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawasan Badan Layanan Umum daerah Pada RSUD Dr.H.IBNU SUTOWO BATURAJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan laporan pelaksanaan tugas dewan pengawas BLUD pada RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Instansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLUD. Diatur tentang tugas dewan pengawas, laporan dewan pengawas, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawasan Badan Layanan Umum daerah Pada RSUD Dr.H.IBNU SUTOWO BATURAJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
17 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
17 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1019 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan