Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang nilai sewa reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan: Jenis reklame yang dipasang; ukuran reklame; jangka waktu penyelenggaraan reklame;dan nilai strategis lokasi pemasangan reklame. Besaran pokok pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan- tarif pajak reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan nilai sewa reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat