Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN, PANITIA PENGADAAN
DAN BIAYA PENGELUARAN LAIN-LAIN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Lampung Barat serta
dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
keuangan daerah, maka dipandang perlu menetapkan kembali
besaran dan pembatasan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan,
Panitia Pengadaan dan Biaya Pengeluaran Lain-lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4743);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Panitia Pengadaan dan Biaya Pengeluaran Lain-lain
3. Biaya Lembur
4. Belanja Modal
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR TETAP PENANGANAN BENCANA INFRASTRUKTUR PEKON YANG
DILAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur
pasca bencana di Kabupaten Lampung Barat agar dapat berjalan sesuai
dengan prosedur yang sistematis dan jelas, maka perlu ditetapkan
Prosedur Tetap Penanqanan Bencana lnfrastruktur Pekon yang dikelola
oleh Masyarakat yang diatur dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1931 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4723);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah
bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah.
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Mekanisme Penetapan Bencana
4. Kriteria Penanganan Darurat
5. Sumber Dana dan Besaran Bantuan
6. Mekanisme Penyaluran Dana
7. Mekanisme Pelaksanaan
8. Pengawasan
9. Laporan Pertanggung Jawaban
10. Bagan Prosedur
11. Sanksi
12. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT
NOMOR 10 TAHUN 2011 TETANG PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
MASYARAKAT GRATIS (PKMG) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIWA
KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/PER/lll/
2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Petunjuk Pelaksanaan Program
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Gratis (PKMG) Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Liwa Kabupaten Lampung Barat ;
b. bahwa berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Lampung bahwa Retribusi Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Gratis tidak dapat dipungut kembali;
c hahwa berdasarkan pertimbanqan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Barat
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Program Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Gratis (PKMG) Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Liwa Kabupaten Lampung Barat Tahun 2011.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II lampung Baral (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lemaaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana yang telah di ubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200f· Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/PER/III/2011
tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persailinan :
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan, Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Lampung Berat, Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten lampung Barat
Nomor 12 Tahun 2010;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Gratis (PKMG) Pada RSUD Liwa Kabupaten Lampung Barat Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN
2011 TENTANG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631 /MENKES /PER /III
/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Petunjuk Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di
Kabupaten Lampung Barat ;
b. bahwa berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Lampung bahwa Retribusi
Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah tidak dapat dipungut
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hurup a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung
Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Program Jaminan
Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Liwa Kabupaten Lampunq Barat Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentanq Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang standar
Akuntansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4734)
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631 /MENKES /PER /III/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 06
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Wewenang Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2008);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat
Nomor 12 T ahun 2010 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamμung Barat Nomor 18
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Liwa Kabupaten Lampung Barat Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BUPATI LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah dan memperlancar
pelayanan public bidang Catatan Sipil kepada masyarakat
maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Publik
Administrasi Kependudukan Kabupaten Lampung Barat
UU No.08 Tahun 1974, UU No.06 Tahun 1991, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2006, UU No.25 Tahun 2009, PP No.68 Tahun 1999, PP No.53 Tahun 2010, KeputusanMenteriPAN No.63/KEP/MPAN/7/2003, KeputusanMenteriPAN No.KEP/25/MPAN/2/2004, KeputusanMenteriPAN No.PER/20/MPAN/04/2006, Permendagri No.28 Tahun 2005, PP No.02 Tahun 2008, PERDA No.13 Tahun 2008, PERBUP No.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Lampiran
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 16 Tahun 2011
Tentang Standar Pelayanan Publik Administrasi
Kependudukan Kabupaten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS SOSIAL DAN
TENAGA KERJA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 30 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Lampung Barat,
maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja Pada Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu diatur dengan Peraturan
Bupati Lampung Barat ;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890) ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3452) ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lembaran Negaralik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 06
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerinlahan Yang Menjadi
Wewenang Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun
2008 Nomor 06) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Kabupaten Lampung Barat sebagaimana
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun
2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Barat Tahun 2010 Nomor 11);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja
3. Susunan Organisasi
4. Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Eselon dan Kepegawaian
7. Tata Kerja
8. Pembiayaan
9. Evaluasi dan Perubahan Status UPT Balai Latihan Kerja
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT
NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka terhadap
Petunjuk Teknis (juknis) Program Gerakan Membangun
Bersama Rakyat (GMBR) perlu direvisi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung
Barat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Barat
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Program
Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten
Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21Tahun2011;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun
2010 Nomor 18 ); dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Lampung Barat Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 03 Tahun
2011 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program
Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA TEKNIK
DAN WAKIL KEPALA TEKNIK PANAS BUMI
PADA KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI
DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengawasan kesehatan, keselamatan
kerja serta pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan
pengusahaan panas bumi perlu diberikan aturan teknis yang
jelas;
b. bahwa sebelum pemegang lzin Usaha Pertambangan (IUP)
Panas Bumi mulai melaksanakan kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi perlu diangkat Kepala Teknik dan Wakil Kepala
Teknik Panas Bumi
c. bahwa dalam pelaksanaan pengangkatan Kepala Teknik dan
Wakil Kepala Teknik Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam huruf b di atas harus dilakukan secara selektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu diatur mekanisme
Pengangkatan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Panas
Bumi pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi di Kabupaten
Lampung Barat dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4327);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5163)
8. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :
555. K/26/M. PE/1995 tentang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Pertambangan Umum;
9. Keputusan Direktorat Jenderal Geologi dan sumber Daya
Mineral Nomor : 0228. K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi
Pengawas Operasional pada Perusahaan Pertambangan
Mineral dan Batubara serta Panas Bumi
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 03
Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kewajiban Pemegang IUP
3. Kepala Teknik Dan Wakil Kepala Teknik Panas Bumi
4. Prosedur Pengangkatan KTPB dan/atau WKTPB
5. Penggantian KTPB dan/atau WKTPB
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMAKAMAN JENAZAH BAGI PEJABAT,
MANTAN PEJABAT, ANGGOTA DPRD DAN MANTAN PIMPINAN DPRD
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghormati dan menghargai
pengabdian, loyalitas dan dedikasi Pejabat Negara, Mantan
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD dan
mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Barat yang
telah meninggal dunia dan berjasa dalam rangka
mendukung program pembangunan dan pemerintahan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,
dipandang perlu mengatur tata cara pemakaman jenazah
bagi Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintah, Anggota DPRD dan Mantan Pimpinan DPRD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
b. bahwa agar pelaksanaan sebagaimana maksud huruf a
tersebut diatas dapat berjalan tertib, terkoordinasi,
berdayaguna dan berhasil guna, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1691,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara dan Tata Penghormatan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemakaman
3. Pembiayaan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa program dan kegiatan ketahanan pangan merupakan
prioritas pembangunan nasional dan salah satu upaya untuk
mendukung terwujudnya ketahanan pangan adalah
melakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
berbasis sumber daya lokal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 22 Tahun 2009 dan dalam rangka mendorong
terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan dan
peningkatan konsumsi pangan yang berbasis potensi sumber
daya lokal di Lampung Barat, maka perlu menetapkan
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Lampung Barat
dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452)
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.
140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaraga
man Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 12 Tahun 2010;
10. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal di Provinsi Lampung;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Lampung Barat
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat