Konsumsi-pangan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa program dan kegiatan ketahanan pangan merupakan
prioritas pembangunan nasional dan salah satu upaya untuk
mendukung terwujudnya ketahanan pangan adalah
melakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
berbasis sumber daya lokal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 22 Tahun 2009 dan dalam rangka mendorong
terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan dan
peningkatan konsumsi pangan yang berbasis potensi sumber
daya lokal di Lampung Barat, maka perlu menetapkan
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Lampung Barat
dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452)
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana yang telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.
140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaraga
man Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 12 Tahun 2010;
10. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal di Provinsi Lampung;
- Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Lampung Barat
3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
- 17 hlm
|