PENGANGKATAN-KEPALA-TEKNIK
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA TEKNIK
DAN WAKIL KEPALA TEKNIK PANAS BUMI
PADA KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI
DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan pengawasan kesehatan, keselamatan
kerja serta pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan
pengusahaan panas bumi perlu diberikan aturan teknis yang
jelas;
b. bahwa sebelum pemegang lzin Usaha Pertambangan (IUP)
Panas Bumi mulai melaksanakan kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi perlu diangkat Kepala Teknik dan Wakil Kepala
Teknik Panas Bumi
c. bahwa dalam pelaksanaan pengangkatan Kepala Teknik dan
Wakil Kepala Teknik Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam huruf b di atas harus dilakukan secara selektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu diatur mekanisme
Pengangkatan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Panas
Bumi pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi di Kabupaten
Lampung Barat dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4327);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4777) sebagaimana yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5163)
8. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :
555. K/26/M. PE/1995 tentang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Pertambangan Umum;
9. Keputusan Direktorat Jenderal Geologi dan sumber Daya
Mineral Nomor : 0228. K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi
Pengawas Operasional pada Perusahaan Pertambangan
Mineral dan Batubara serta Panas Bumi
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 03
Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.
- Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kewajiban Pemegang IUP
3. Kepala Teknik Dan Wakil Kepala Teknik Panas Bumi
4. Prosedur Pengangkatan KTPB dan/atau WKTPB
5. Penggantian KTPB dan/atau WKTPB
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 hlm
|