Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 33 Tahun 2011

PROSEDUR TETAP PENANGANAN BENCANA INFRASTRUKTUR PEKON YANG DILAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Mekanisme Penetapan Bencana 4. Kriteria Penanganan Darurat 5. Sumber Dana dan Besaran Bantuan 6. Mekanisme Penyaluran Dana 7. Mekanisme Pelaksanaan 8. Pengawasan 9. Laporan Pertanggung Jawaban 10. Bagan Prosedur 11. Sanksi 12. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 33 Tahun 2011 tentang PROSEDUR TETAP PENANGANAN BENCANA INFRASTRUKTUR PEKON YANG DILAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
24 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan