Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah sebagai landasan atau pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 19/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum baik sengaja maupun disebabkan kelalaian bendahara atau pegawai bukan bendahara atau pihak lainnya harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kelancaran dan tertib administrasi pengembalian kerugian daerah tersebut, agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu adanya ketentuan tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain:
1) Tata cara penyelesaian TGR ini dimaksudkan sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak
lainnya.
(2) Tata cara penyelesaian TGR ini bertujuan untuk :
a. mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi;
b. menciptakan tertib administrasi keuangan;
c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah
Subyek peraturan ini adalah: Semua bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung wajib mengganti kerugian tersebut.
Ruang lingkup pelaksanaan TGR berlaku bagi:
a. bendahara di lingkungan SKPD/BUMD dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan daerah;
b. pegawai bukan bendahara di lingkungan SKPD/BUMD; atau
c. pihak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati dengan mengacu pada tata cara penghapusan piutang Negara/Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara
khusunya di Kabupaten Lombok Timur untuk pemenuhan
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui penerapan
standar pelayanan minimal;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan waib pelayanan
dasar bidang Sosial telah ditetapkan Peraturan Menteri Sosial
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah
Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/ Kota, yang memuat sebuah
kebijakan publik mengenai jenis pelayanan, standar jumlah dan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjadi urusan wajib
daerah dan berhak diperoleh masyarakat secara minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial;
Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1985 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Wilayah Daerah-Daerah Tingkat
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 396);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 _ tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar
Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 2681);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2020 Nomor 5);
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL. Terdiri dari VII Bab, dan 11 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Pelayanan Dasar, Indikator dan Target , Bab III Pelaksanaan dan Penerapan, Bab IV Pembiayaan, Bab V Pembinaaan, Bab VI Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Tentang Pengelolaan keuangan Desa, pengaturan mengenai pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu di ganti.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP Nomor 60 Tahun 2014
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
Pengelolaan keuangan desa meliputi
a. perencanaan
b. pelaksanaan
c. penatausahaan
d. pelaporan
e. pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
109
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang 'Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian. Susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Pengelolaan Opini dan Informasi Publik, (d) Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, (e) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, (f) Bidang Statistik, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan opini dan informasi publik, urusan pemerintahan bidang pengelolaan teknologi informasi, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian dan keamanan informasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingku.ngan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan, (d) Bidang Layanan, Ahli Media dan Otomasi Perpustakaan, (e) Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, (f) Bidang Penyelenggaran Kearsipan, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang perpustakaan dan kearsipan. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum, dan kepegawaian. Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan Bahan Perpustakaan, dan Konservasi. Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan
di bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengeloaaan, Layanan, dan Pelestarian Kearsipan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2021
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintah dan mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi, kolusi dan
nepostisme (KKN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur diperlukan suatu kondisi terbebas dari
adanya benturan kepentingan;
b. bahwa dalam rangka memberikan persepsi dan pemahaman
yang sama tentang benturan kepentingan perlu disusun
pedoman penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 _ tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 387) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5943); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 _ tentang
Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Terdiri dari I Bab dan 7 Pasal, yaitu; - Bab I Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan tidak tercapainya target penerimaan daerah yang
direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 sehingga
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pembayaran kepada
pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa untuk merealisasikan kewajiban kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai Keputusan Bupati
Lombok Timur Nomor 188.45/81/PKAD/2021 tentang
Penetapan Jenis dan Besarnya Kewajiban Kepada Pihak
Ketiga Terhadap Pekerjaan Yang Telah Selesai Pada Tahun
Anggaran 2020 Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran
2021, maka sesuai ketentuan Romawi | huruf E Hal-hal Khusus
lainnya angka 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2021 pembayarannya perlu dianggarkan kembali pada
akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun
Anggaran 2021 sesuai kode rekening berkenaan dengan terlebih
dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah diwilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah diwilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan kKeuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
TimurNomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor
5);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
DaerahKabupaten Lombok Timur Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah DaerahTahun2018-2023
{Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019
Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020
Nomor 7);
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020
Nomor 68);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 42 Tahun 2021
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SELAPARANG TELEVISI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 503); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 13).
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SELAPARANG TELEVISI KABUPATEN LOMBOK TIMUR, yang terdiri atas 54 Pasal dari XXII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Struktur Organisasi, Bab III Tata Kerja, Bab IV tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dewan Direksi Kepala Bagian dan Pelaksana Teknis, Bab V Gaji Tunjangan dan Fasilitas Lainnya, Bab VI Jasa Pengabdian, Bab VII Hak Cuti, Bab VIII Aset, Bab IX Pembiayaan, Bab X Tarif Siaran Iklan dan Kerjasama, Bab XI Cara Mengukur Besarnya Tarif, Bab XII Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif dan Besarnya Tarif, Bab XIII Struktur dan Besarnya Trif, Bab XIV Masa Tarif dan Tarif Terutang, Bab XV Tata Cara Pemasanagan Iklan, XVI Tata Cara Pembayaran, Bab XVII Sanksi Administratif, Bab XVIII Pertanggungjawaban, Bab XIX Kerjasama dan Jaringan SIaran, XX Pembinaan dan Pengawasan, Bab XXI Ketentuan Peralihan, Bab XXII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut: a. Kepala Dinas, b. Sekretariat Dinas, c. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa, d. Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, e. Bidang Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, f. Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG), g. UPT, h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
-
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat