ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan tidak tercapainya target penerimaan daerah yang
direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 sehingga
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pembayaran kepada
pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa untuk merealisasikan kewajiban kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai Keputusan Bupati
Lombok Timur Nomor 188.45/81/PKAD/2021 tentang
Penetapan Jenis dan Besarnya Kewajiban Kepada Pihak
Ketiga Terhadap Pekerjaan Yang Telah Selesai Pada Tahun
Anggaran 2020 Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran
2021, maka sesuai ketentuan Romawi | huruf E Hal-hal Khusus
lainnya angka 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2021 pembayarannya perlu dianggarkan kembali pada
akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun
Anggaran 2021 sesuai kode rekening berkenaan dengan terlebih
dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah diwilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah diwilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan kKeuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 3);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
TimurNomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor
5);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
DaerahKabupaten Lombok Timur Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah DaerahTahun2018-2023
{Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019
Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020
Nomor 7);
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020
Nomor 68);
- PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 6 Pasal.
|