Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan Pengelolaan keuangan desa meliputi a. perencanaan b. pelaksanaan c. penatausahaan d. pelaporan e. pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat