Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian. Susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Pengelolaan Opini dan Informasi Publik, (d) Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, (e) Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, (f) Bidang Statistik, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan opini dan informasi publik, urusan pemerintahan bidang pengelolaan teknologi informasi, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian dan keamanan informasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingku.ngan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat