Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain: 1) Tata cara penyelesaian TGR ini dimaksudkan sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak lainnya. (2) Tata cara penyelesaian TGR ini bertujuan untuk : a. mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi; b. menciptakan tertib administrasi keuangan; c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah Subyek peraturan ini adalah: Semua bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung wajib mengganti kerugian tersebut. Ruang lingkup pelaksanaan TGR berlaku bagi: a. bendahara di lingkungan SKPD/BUMD dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan daerah; b. pegawai bukan bendahara di lingkungan SKPD/BUMD; atau c. pihak lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat