STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL. Terdiri dari VII Bab, dan 11 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Pelayanan Dasar, Indikator dan Target , Bab III Pelaksanaan dan Penerapan, Bab IV Pembiayaan, Bab V Pembinaaan, Bab VI Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat