Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2021

Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL. Terdiri dari VII Bab, dan 11 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Pelayanan Dasar, Indikator dan Target , Bab III Pelaksanaan dan Penerapan, Bab IV Pembiayaan, Bab V Pembinaaan, Bab VI Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
09 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2021
Tanggal Berlaku
09 Februari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan