Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahaan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pengembangan Perumahan; d. Bidang Kawasan Permukiman, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. UPT;dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten. Dinas menyelenggarakan fungsi: a. pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum; b. pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya; c. pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman; d. perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayahyang ditetapkan; e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing sertamenyampaikan laporan berkala tepat waktu. Setiap laporan yang
diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda
dan Olahraga, perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pemberdayaan Pemuda; d. Bidang Pengembangan Pemuda; e. Bidang Pembudayaan Olahraga; f. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; KelompokJabatan Fungsional;
g. UPT;dan h. KelompokJabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga, dan bidang peningkatan prestasi olahraga; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga; c. pembinaan dan memfasilitasi bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga lingkup kabupaten dan kecamatan; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Setiap laporan yang
diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2020
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasicRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Tata Ruang; d. Bidang Cipta Karya; e. Bidang Pengairan; f. Bidang Bina Marga; g. Bidang Bina Konstruksi; h. UPT; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; b. perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; c. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang bina marga, cipta karya, tata ruang , pengairan dan bina konstruksi; d. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; e. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pekerjaan umum; f. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas; dan g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan. Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrator masing-masing. Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan. Dinas dipimpin olehs eorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Kesehatan Masyarakat; d. Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan, terdiri atas KelompokJabatan Fungsional; e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penelitian dan Pengembangan; g. UPT; dan
h. KelompokJabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan operasional dan rencana program kegiatan bidang kesehatan.
Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang kesehatan masyarakat; b. perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan; c. perumusan kebijakan operasional dan rencana program
di bidang pelayanan kesehatan; dan d. perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang sumber daya kesehatan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya
wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 35 Tahun 2016
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur penunjang yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonforma; d. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; f. Bidang Kebudayaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. g. Bidang Pembinaan Ketenagaan h. UPT;dan i. KelompokJabatan Fungsional.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas menyelenggarakan fungsi: Dinas menyelenggarakan fungsi a. perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, bidang kebudayaan dan bidang pembinaan ketenagaan; b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, bidang kebudayaan dan bidang pembinaan ketenagaan; c. pelaksanaan bimibingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, bidang kebudayaan dan bidang pembinaan ketenagaan; d. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, bidang kebudayaan dan bidang pembinaan ketenagaan; e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala UPTdan KelompokJabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2016
-
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Pera tu ran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat
Daerah, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tah un 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016, Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 107Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang lnspektur Daerah yang berada di bawah dan bertanggungj awab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Inspektorat: a. lnspektur Daerah; b. Sekretariat Inspektorat; c. Inspektur Pembantu I; d. Inspektur Pembantu II; e. Inspektur Pembantu III; f. Inspektur Pembantu IV; g. Inspektur Pembantu V; dan h. KelompokJabatan Fungsional.
Inspektur Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektur Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan dari Bupati dan/atau Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah kabupaten; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Inspektur Daerah, Sekretaris lnspektorat, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
SETWAN merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. SETWAN dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi SETWAN terdiri atas : a. Sekretaris DPRD; b. Bagian Umum; c. Bagian Program dan Keuangan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri atasKelompok Jabatan Fungsional; e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. KelompokJabatan Fungsional.
SETWAN mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. SETWANmenyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. penyelenggaraan rapat DPRD; d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 57 Tahun 2020
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah: a. Sekretaris Daerah, b. Asisten Sekretaris Daerah, c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretaris Daerah mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah serta membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan Daerah; b. mengoordinasikan tugas Perangkat Daerah; c. memantau dan mengevaluasi kebijakan Daerah; d. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negarapada instansi Daerah; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan KelompokJabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 39 Tahun 2019
-
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif
maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
-
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat