Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas; dan d. catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat