Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pengembangan Perumahan; d. Bidang Kawasan Permukiman, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. UPT;dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten. Dinas menyelenggarakan fungsi: a. pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum; b. pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya; c. pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman; d. perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayahyang ditetapkan; e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing sertamenyampaikan laporan berkala tepat waktu. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat