Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pemberdayaan Pemuda; d. Bidang Pengembangan Pemuda; e. Bidang Pembudayaan Olahraga; f. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; KelompokJabatan Fungsional; g. UPT;dan h. KelompokJabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga, dan bidang peningkatan prestasi olahraga; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga; c. pembinaan dan memfasilitasi bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga lingkup kabupaten dan kecamatan; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat