Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pemberdayaan Pemuda; d. Bidang Pengembangan Pemuda; e. Bidang Pembudayaan Olahraga; f. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; KelompokJabatan Fungsional; g. UPT;dan h. KelompokJabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga, dan bidang peningkatan prestasi olahraga; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga; c. pembinaan dan memfasilitasi bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga lingkup kabupaten dan kecamatan; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pemberdayaan pemuda, bidang pengembangan pemuda, bidang pembudayaan olahraga dan bidang peningkatan prestasi olahraga; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 131 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan