Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang lnspektur Daerah yang berada di bawah dan bertanggungj awab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat: a. lnspektur Daerah; b. Sekretariat Inspektorat; c. Inspektur Pembantu I; d. Inspektur Pembantu II; e. Inspektur Pembantu III; f. Inspektur Pembantu IV; g. Inspektur Pembantu V; dan h. KelompokJabatan Fungsional. Inspektur Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektur Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah kabupaten; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Inspektur Daerah, Sekretaris lnspektorat, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat