Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah: a. Sekretaris Daerah, b. Asisten Sekretaris Daerah, c. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris Daerah mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah serta membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan Daerah; b. mengoordinasikan tugas Perangkat Daerah; c. memantau dan mengevaluasi kebijakan Daerah; d. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negarapada instansi Daerah; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan KelompokJabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan