Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan. Dinas dipimpin olehs eorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Kesehatan Masyarakat; d. Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan, terdiri atas KelompokJabatan Fungsional; e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; f. Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Penelitian dan Pengembangan; g. UPT; dan h. KelompokJabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan operasional dan rencana program kegiatan bidang kesehatan. Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang kesehatan masyarakat; b. perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan; c. perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang pelayanan kesehatan; dan d. perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang sumber daya kesehatan. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat