apbd - PENjabaran APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2024 (1): 11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan tidak tercapainya target penerimaan daerah yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pihak Ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk merealisasikan kewajiban kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 100.3.3.2/20/PKAD/2024 tentang Penetapan Kewajiban Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga Terhadap Pekerjaan Yang Telah Selesai Pada Tahun Anggaran 2023 Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024, maka sesuai ketentuan huruf D TEKNIS PENYUSUNAN APBD Angka 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, bahwa Penganggaran atas pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya sesuai kode rekening berkenaan dan dianggarkan pada SKPD berkenaan;
c. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan pagu penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer serta untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 36 Tahun 2011; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri 62 Tahun 2017; Permendagri 77 Tahun 2020; Permendagri 84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2023; Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2023; Perbup Kabupaten Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2023;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana anggaran pendapatan daerah sebesar Rp3.415.835.849.503, anggaran belanja daerah sebesar Rp3.346.922.280.223, dan
pembiayaan daerah sebesar (Rp68.913.569.280)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
- Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
- 11 hlm
|