Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2024

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Lombok Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Lombok Timur, yang meliputi dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak, prosedur pemungutan BPHTB, prosedur keberatan pembayaran BPHTB, prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak, insentif pemungutan, serta aplikasi dan perangkat keras pendukung pemungutan BPHTB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Lombok Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2024
Tanggal Berlaku
18 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (6): 62 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 52 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Lombok Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan