Perbup ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Lombok Timur, yang meliputi dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak, prosedur pemungutan BPHTB, prosedur keberatan pembayaran BPHTB, prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak, insentif pemungutan, serta aplikasi dan perangkat keras pendukung pemungutan BPHTB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat