Peraturan ini mengatur mengenai Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan atau pelatihan, ASN, pegawai BUMD dan masyarakat. Implementasi melingkupi pendidikan antikorupsi, aksi anti korupsi, kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, peran pemerintah daerah, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat