Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2023

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan atau pelatihan, ASN, pegawai BUMD dan masyarakat. Implementasi melingkupi pendidikan antikorupsi, aksi anti korupsi, kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, peran pemerintah daerah, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
23 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2023
Tanggal Berlaku
23 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan