Dalam perbup ini diatur mengenai penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau dan mudah. Ruang lingkup MPP meliputi penetapan nama dan lokasi MPP, penyelenggara, bidang dan jenis pelayanan MPP, sumber daya manusia MPP; manajemen MPP; dan mekanisme pelayanan MPP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat