Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD Lombok Timur Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Azas Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas yaitu transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang pihak- pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa
BAB VI APBD Desa, mengatur tentang 3 komponen APBDesa yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa
BAB V Pengelolaan APBDesa, mengatur tentang tahapan pengelolaan APBDesa
BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa, mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa oleh pihak terkait
BAB VII Penatausahaan APBDesa, mengatur tentang tata cara penatausahaan APBDesa oleh Bendahara Desa
BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan APBDesa, mengatur tentang pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap APBDesa
BAB XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2021
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Timur perlu
adanya perubahan besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) dan pasal 17 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, maka Tarif Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan ekonomi serta ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa_ kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018
Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 _ tentang
Penyelenggaraan Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut: a. Kepala Dinas, b. Sekretariat Dinas, c. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa, d. Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, e. Bidang Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, f. Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG), g. UPT, h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
-
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kecamatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
berkenaan dengan terbentuknya Kecamatan Lenek berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9
Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Lenek di Kabupaten Lombok Timur, rnaka untuk meningkatkan pelayanan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana, perlu penambahan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana di wilayah tersebut;
. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DPR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Pejabat Negara dan Peneriman Pensiun atau Tunjangan.
UU nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 19 Tahun 2016
PP Nomor 36 Tahun 2019
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas
Pembayaran dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana, perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut: a. Kepala Dinas, b. Sekretariat Dinas, c. Bidang Pengendalian Penduduk, d. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan
Keluarga, e. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan, f. Bidang Pemberdayaan Perempuan, g. Bidang Perlindungan Anak, h. UPT, i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, b. penetapan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi daerah dan kebijakan Bupati, c. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, d. penetapan rencana kerja Dinas menurut skala prioritas, e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, f. pelaksanaan perencanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, g. pengoordinasian dan pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang meliputi Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana, h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan fungsi
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk menyesuaikan nomenklatur Inspektorat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka susunan organisasi lnspektorat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun
2016, perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016
Ketentuan Pasa.1 3 Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Serita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 33) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2016
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 16 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah-PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GOLONGAN JASA USAHA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD Lombok Timur Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan indek harga dan perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 26 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas pada intinya tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan ekonorni yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Golongan Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat clan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor(5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
1. Pasal I mengatur Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5), disesuaikan dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Pasal 2 mengatur Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur. ·
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 16 Tahun 2021
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Usaha, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan ekonomi;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun
2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, menyebutkan
bahwa Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi
serta diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Golongan Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 5);
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Lombok Timur
(Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor
27);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Terdiri dari 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK LOKASI BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, setiap Wajib Pajak yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Lokasi, untuk memebrikan arah, landasan dan kepastian hukum, perlu disusun prosedur dalam pelaksanaannya sebagai landasan yuridis bagi semua pihak terlibat.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 7 Tahun 1983
UU Nomor 8 Tahun 1983
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 74 Tahun 2011
Permenkeu Nomor 147/PMK.03/2017
Pendaftaran NPWP Lokasi
Penggunaan NPWP Lokasi
Penghapusan NPWP Lokasi
Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat