Unit Pelaksana Teknis Dinas Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPI' merupakan unit organisasi yang melaksanakan kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas teknis penunjang tertentu pada Dinas Perdagangan. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perdagangan. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas, sebagai berikut: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas, terdiri atas: 1. Subbagian Tata Usaha; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. d. Bidang Kemetrologian, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. e. Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. f. Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting; b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervtst atas pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting; d. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang sarana dan pelaku distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting; e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lairinya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat