Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Susunan Organisasi, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, (d) Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, (e) Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, (f) UPT, (g) Kelompok Jabatan Fungsional. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengawasan dan pemeriksaan kesehatan koperasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat