Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya UPT adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas teknis penunjang tertentu pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas, terdiri atas: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; f. UPT; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan Pengelolaan perikanan Tangkap, Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan Usaha Perikanan, dan Pengelolaan UPT; b. pelaksanaan kebijakan Pengelolaan perikanan Tangkap, Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan Usaha Perikanan, dan Pengelolaan UPT; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pengelolaan perikanan Tangkap, Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan U saha Perikanan dan Pengelolaan UPT; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat