Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Sereta Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya UPT adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas teknis penunjang tertentu pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas, terdiri atas: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Pemberdayaan Usaha Perikanan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; f. UPT; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan Pengelolaan perikanan Tangkap, Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan Usaha Perikanan, dan Pengelolaan UPT; b. pelaksanaan kebijakan Pengelolaan perikanan Tangkap, Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan Usaha Perikanan, dan Pengelolaan UPT; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pengelolaan perikanan Tangkap, Pengelolaan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan U saha Perikanan dan Pengelolaan UPT; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Sereta Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.26
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan