Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ten tang Kewenangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lombok Timur;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul;
b. Kewenangan Lokal berskala Desa;
c. Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa;
d. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan Desa;
e. Pembiayaan;
f. Pungutan Desa;
g. Ketentuan Peralihan; dan h. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu di atur formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Beberapa Komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah di ubah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 52 Tahun 2000
PP Nomor 53 Tahun 2000
Perda Nomor 11 Tahun 2010
Tingkat penggunaan jasa retribusi jasa umum diukur berdasarkan ketentuan :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan atas kualitas dan kuantitas pemeriksaan dan pengobatan sebagai alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan fasilitas kesehatan.
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan berupa pengangkutan sampah sampai pada pembuangan sementara dan dari pembuangan sementara sampai pada pembuangan akhir
c. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di ukur berdasarkan penggunaan tepi jalan umum sebagai tempat melakukan parkir.
d. Retribusi pelayanan pasar di ukur berdasarkan kualitas dan kuantitas luas tempat sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraaan fasilitas pasar
e. Retribusi pengujian kenderaan bermotor diukur berdasarkan pelayanan pengujian laik jalan sebagai dasar pengenaan beban biaya yang dipikul untuk pelayanan pengujian.
f. Retribusi penggantian biaya cetak peta diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembuatan dan percetakan sebagai dasar pengenaan biaya yang dipikul dalama pelayanan pemberian peta
g. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus siukur berdasarkan kualitas dan kuantitas pelayanan penyedotan kakus sebagai dasar dalam menentukan biaya yang dipikul dalama pelayanan penyedotan kakus
h. Retribusi pelayanan pendidikan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pelayanan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan sebagai dasar dalam pengenaan biaya yang dipikul dalam pelaksanaa pendidikan/pelatihan.
i. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 1998
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2000
perda Kab. Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2006
-
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah sebagai landasan atau pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 19/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum baik sengaja maupun disebabkan kelalaian bendahara atau pegawai bukan bendahara atau pihak lainnya harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kelancaran dan tertib administrasi pengembalian kerugian daerah tersebut, agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu adanya ketentuan tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain:
1) Tata cara penyelesaian TGR ini dimaksudkan sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak
lainnya.
(2) Tata cara penyelesaian TGR ini bertujuan untuk :
a. mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi;
b. menciptakan tertib administrasi keuangan;
c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah
Subyek peraturan ini adalah: Semua bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung wajib mengganti kerugian tersebut.
Ruang lingkup pelaksanaan TGR berlaku bagi:
a. bendahara di lingkungan SKPD/BUMD dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan daerah;
b. pegawai bukan bendahara di lingkungan SKPD/BUMD; atau
c. pihak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati dengan mengacu pada tata cara penghapusan piutang Negara/Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Golongan Jasa Umum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 20/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, namun masih terdapat beberapa potensi retribusi daerah dari jenis retribusi pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas yang tidak bias dipungut karena belum diatur dalam peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan penambahan obyek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penggunaan hasil pungutan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes, perlu pengaturan mengenai persentase penggunaannya.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 87 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 7 Tahun 2009, Perda Kabupaten Lombok Timur No. 11 Tahun 2010.
Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), serta ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d), Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) digabung menjadi 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
-
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan pembayaran ganti Uang Persediaan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dsn Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 71 Tahun 2010
Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Nomor 10 tahun 2017
Sistem Pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Lombok Timjur dengan penerbitan SPP oleh Bendahara Pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK/SKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2021
PEDOMAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS KEWENANGAN DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka merespon dinamika perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan
tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi
geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran pemerintah desa
sesuai kewenangan desa dalam fasilitasi pelayanan
administrasi kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan
Berbasis Kewenangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Lombok
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 _ tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 102);
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 184);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 498);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019
tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam
Admnistrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1790);
PEDOMAN LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS KEWENANGAN DESA. Terdiri dari IX Bab, dan 30 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa, Bab III Fasilitas Khusus LAKBKD, Bab IV Sistem dan Prosedur, Bab V Koordinasi Pelaksanaan LAKBKD, Bab VI Pengawasan dan Evaluasi, Bab VII Penghargaan, Larangan, dan Sanksi, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daer ah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas; dan d. catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Lampiran laporan keuangan teridiri dari laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
-
Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 dan 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kewenangan desa berdasarkan hak usal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Lombok Timur
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Kewenangan Desaberdasarkan Hak Asal Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat
b. pembinaan kelembagaan masyarakat
c. pembinaan lembaga dan hukum adat
d. pengelolaan tanah kas desa/tanah pecatu/aset desa
e. pengambangan peran masyarakat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2017
Perizinan, Pelayanan Publik - Perpajangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpajangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retibusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2012, Permenakertrans No. 16 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan Subjek retribusi perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA. Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
-
-
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat