Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp3.320.605.949.486,- bertambah sebesar Rp102.799.516.202,- sehingga menjadi Rp3.423.405.465.688,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat