PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK. Terdiri dari XI Bab, dan 26 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sasaran Pembatasan dan Jenis Sampah Plastik, Bab III Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Rencana Aksi Daerah, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Pembinaan dan Pengawasan, Bab VIII Insentif, Bab IX Sanksi Administratif, Bab X Pembiayaan, Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat