Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Lain­ lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah di luar Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil perusahaan milik daerah, serta basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2024 (14) : 21 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan