PEMBAGIAN - PENGGUNAAN - BIAYA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERKEBUNAN - PERHUTANAN - PERTAMBANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
Pemanfaatan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan di Kabupaten Batang Hari harus dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah terutama pada sektor Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Pajak;
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagiaan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutanb Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah diatur oleh masing-masing daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pembangunan, Perhutanan dan Pertambangan
UU NO. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 1965; UU NO. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 12 Tahun 1994; UU NO. 17 Tahun 2003; UU NO. 28 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 16 Tahun 2000; PP NO. 55 Tahun 2016; PERDA NO. 3 Tahun 2011; PERDA NO. 1 Tahun 2012; PERDA NO. 11 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pembangunan, Perhutanan dan Pertambangan; Meliputi Pembagian Sektor BP-PBB; Penggunaan BP-PBB; Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB Kabupaten; Besaran Alokasi Pembagian BP-PBB; Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 16 Tahun 2013 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan kabupaten batang hari sebagaimana diubah dengan perbup batang hari No 16 tahun 2017 tentang perubahan atas perbup batang hari no. 16 tahun 2013 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan kabupaten batang hari beserta ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 76 Tahun 2018
PELAYANAN - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - ELEKTRONIK - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2018/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan perizinan dan non perizinan serta untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan publik perizinan dan non perizinan kepada masyarakat perlu dilaksanakan sistem pelayanan perizinan dan perizinan secara elektronik;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 10 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perbup No. 88 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Batang Hari, meliputi: Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik; Mekanisme Pelayanan; Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi; Sarana dan Prasarana Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik; Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan; Gangguan Jaringan Komunikasi; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Penyelenggaraan seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik dilaksanakan bertahap paling lambat tahun 2018.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - GUGUS TUGAS - PENCEGAHAN - PENANGANAN - TINDAK PIDANA - PERDAGANGAN ORANG - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka Pelaksanaan Penegakan dan Penanganan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) dan sehubungan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 183/373/SJ tanggal 5 Februari 2016, agar Bupati memberdayakan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Daerah;
Keanggotaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kepbup Batang Hari No. 37 Tahun 2013, tidak sesuai lagi dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; Perpres No. 69 Tahun 2008
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2018
Penambahan - Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Nilai Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2018
PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Perjalanan dinas merupakan salah satu bentuk kegiatan/tugas dalam penyelenggaraaan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa dan Pelayanan Kemasyarakatan Desa, sehingga perlu diatur dalam pelaksanaanya.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perbup No. 22 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Pemerintahan Desa, meliputi: Ruang Lingkup perjalanan dinas; Prinsip perjalanan dinas; Jenis Perjalanan dinas; Kewenangan Penetapan surat tugas dan SPD; Biaya Perjalanan DInas; Lamanya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan DInas; Peratanggung jawaban Perjalanan DInas; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
10 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran VI 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2018
PENERAPAN - MANAJEMEN RISIKO - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu menetapkan Penerapan Manajemen Risiko ke dalam suatu Peraturan;
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari wajib menerapkan manajemen risiko;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Penyelenggara Manajemen Risiko; Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
10 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa bertentangan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, dan Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusuhan Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 58 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2018/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, perlu dilakukan penyempurnaan susunan organisasi, tugas dan fungsi jabatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
15 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 45 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018 - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi :
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas Pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
b.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 40 Tahu 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERGUB No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 58 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 40 Tahu 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Identitas Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan Adat Bersendi Syara'. Syara' Bersendi Kitabullah dan budaya di Bumi Serentak Bak Regam Pemerintah Daerah Kab. Batang Hari perlu memberikan pedoman dan kepastian hukum untuk Identitas Budaya dan hak masyarakat tradisional sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (3) UUD 1945;
Dalam pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya di Bumi Serentak Bak Regam dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam bentuk pelestarian identitas daerah Kab. Batang Hari berupa bangunan tradisional dan pakaian tradisional;
Perlindungan terhadap pelestarian Adat Bersendi Syara', Syara' Bersendi Kitabullah di bumi Serentak Bak Regam Pemerintah Daerah Kab. Batang Hari perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada hak masyarakat adat Kabupaten Batang Hari
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberap akali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendikbud No. 10 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Identitas Daerah Kab. Batang Hari, meliputi: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Rumah adat; Pakaian adat; Pakaian Pengantin Adat Bumi Serentak Bak Regam; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat berlakunya Perda ini, semua ketentuan berkenaan dengan pengaturan Rumah Adat, Pakaian Adat, dan Pakaian Pengantin Adat Bumi serentak Bak Regam Kab. Batang Hari yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran I s.d. IV 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat