RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018 - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah disahkannya Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi :
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas Pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
b.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 40 Tahu 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERGUB No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 58 Tahun 2017; PERBUP No. 90 Tahun 2017
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 40 Tahu 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
- 6 hlmn
|