PEMBAGIAN - PENGGUNAAN - BIAYA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERKEBUNAN - PERHUTANAN - PERTAMBANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
ABSTRAK: |
- Pemanfaatan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan di Kabupaten Batang Hari harus dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah terutama pada sektor Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Pajak;
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagiaan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutanb Pajak Bumi dan Bangunan bagian daerah diatur oleh masing-masing daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pembangunan, Perhutanan dan Pertambangan
- UU NO. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 1965; UU NO. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 12 Tahun 1994; UU NO. 17 Tahun 2003; UU NO. 28 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 16 Tahun 2000; PP NO. 55 Tahun 2016; PERDA NO. 3 Tahun 2011; PERDA NO. 1 Tahun 2012; PERDA NO. 11 Tahun 2016
- Perbup ini Mengatur Mengenai Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pembangunan, Perhutanan dan Pertambangan; Meliputi Pembagian Sektor BP-PBB; Penggunaan BP-PBB; Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB Kabupaten; Besaran Alokasi Pembagian BP-PBB; Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 16 Tahun 2013 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan kabupaten batang hari sebagaimana diubah dengan perbup batang hari No 16 tahun 2017 tentang perubahan atas perbup batang hari no. 16 tahun 2013 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan kabupaten batang hari beserta ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 11 hlmn
|