Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 62 Tahun 2018

PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini Mengatur Mengenai Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pembangunan, Perhutanan dan Pertambangan; Meliputi Pembagian Sektor BP-PBB; Penggunaan BP-PBB; Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB Kabupaten; Besaran Alokasi Pembagian BP-PBB; Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 62 Tahun 2018 tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
24 September 2018
Tanggal Pengundangan
24 September 2018
Tanggal Berlaku
24 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.63
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan