PENETAPAN - PEMBERIAN DANA - BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN - BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN - BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN, BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN YANG MERUJUK PASIEN MISKIN DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DIRUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Penduduk miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
Masyarakat penerima santunan dan bantuan pendamping pasien miskin yang dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi merujuk pasien miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan bantuan pendamping pasien yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi yang dibiayai dari Dana APBD;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan yang Merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat Dirumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi TA 2011.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERBUP No. 1 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan yang Merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat Dirumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi TA 2011, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan Dana; Persyaratan Penerimaan Bantuan Dana; Sumber Dana; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2010
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH - DALAM KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2010/NO.136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Wajib Belajar 12 Tahun 2010 di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, guna kelancaran Operasional Sekolah-Sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2006; Perpres No. 108 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran Dana Operasional Sekolah; Sumber Pembiayaan; Penggunaan; Komponen Dana Operasional Sekolah; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan Dana Operasional Sekolah; Tata Tertib Pengelolaan Dana Operasional Sekolah; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Perivikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah (DOS); Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2010
KETENTUAN - PEMBERIAN - BANTUAN DANA PENDIDIKAN - BAGI PUTRA/PUTRI - KABUPATEN BATANG HARI - YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI - PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI - SWASTA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN DANA PENDIDIKAN BAGI PUTRA/PUTRI KABUPATEN BATANG HARI YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI/SWASTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan motivasi kepada putra-putri dari Kabupaten Batang Hari yang berprestasi, berasal dari keluarga tidak mampu/miskin serta berasal dari daerah terpencil dalam melanjutkan pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia agar lebih cerdas, berkualitas, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga memiliki kompetensi dan keterampilan yang berdaya guna;
bahwa pemberian bantuan dana pendidikan kepada putra-putri Kabupaten Batang Hari yang berstatus mahasiswa/mahasiswi pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta; Meliputi Program Bantuan Dana Pendidikan; Bantuan Dana Pendidikan Untuk Putra-Putri; Sumber Pebiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2010
STANDARISASI - SARANA - PRASARANA - KERJA - PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan berhasilguna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Standarisasi Sarana dan Prasana Kerja Pemerintah Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres RI No. 5 Tahun 1983; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Batanghari No. 27 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2010
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan - Sumber Daya Lokal - Kabupaten Batang Hari
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatkan kualitas SDM dan pelestarian SDA diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
Penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
Untuk mencapai kondisi konsumsi pangan, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2008; Pergub Jambi No. 14 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber, Daya Lokal; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
4 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2010
Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial - Anak Panti Asuhan - Kabupaten Batang Hari
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar makan anak panti asuhan yang tepat sasaran dan efektif, penyaluran Dana Program Bantuan sosial kepada anak panti asuhan dalam Kab. Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; UU no. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi: Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 27 Tahun 2OO9 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O1O
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya Perubahan Anggaran Hibah Kepada KPUD dan BANWASLU Kab. Batang Hari dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010, dipandang pertu mengubah Perbup Batang Hari No. 27 Tahun.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.28 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2010; Perbup No. 27 Tahun 2009; Kep DPRD No. 170/211/DPRD.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 27 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2010
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa - Ta 2010 - PERUBAHAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran I atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan ADD dalam Kab. Batang Hari berdasarkan Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa;
Untuk kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan ADD, maka perlu mengubah Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa TA 2010.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP no. 72 Tahun 2005; PP no. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009; Perbup No. 27 Tahun 2009; Perbup No. 13 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur tentang Perubahan Lampiran I atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan guna meningkatkan perekonomian serta taraf hidup masyarakat pedesaan maka perlu dilaksanakan program ekonomi produktif;
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan guna meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat pedesaan dimaksud, dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Latang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2001 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2009; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009; Perbup No. 27 Tahun 2009; Perbup No. 1 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf g angka 2 dan angka 3; Lampiran angka I huruf a.
Menambahkan 1 (satu) angka dalam Pasal 2 ayat (4) huruf g, yakni angka 4.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2010
PEMBERIAN - TUNJANGAN - KINERJA - DAERAH - BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - DAERAH - GURU - DILINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah Khusus Guru yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 52 Tahun 2009; PERMENDARI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2009; PERBUP No. 27 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotonga Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
7 hlmn;2 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat