KETENTUAN - PEMBERIAN - BANTUAN DANA PENDIDIKAN - BAGI PUTRA/PUTRI - KABUPATEN BATANG HARI - YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI - PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI - SWASTA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN DANA PENDIDIKAN BAGI PUTRA/PUTRI KABUPATEN BATANG HARI YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI/SWASTA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk memberikan motivasi kepada putra-putri dari Kabupaten Batang Hari yang berprestasi, berasal dari keluarga tidak mampu/miskin serta berasal dari daerah terpencil dalam melanjutkan pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia agar lebih cerdas, berkualitas, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga memiliki kompetensi dan keterampilan yang berdaya guna;
bahwa pemberian bantuan dana pendidikan kepada putra-putri Kabupaten Batang Hari yang berstatus mahasiswa/mahasiswi pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta; Meliputi Program Bantuan Dana Pendidikan; Bantuan Dana Pendidikan Untuk Putra-Putri; Sumber Pebiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
- Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 hlmn;1 lmpiran
|