Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
30 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2010
Tanggal Berlaku
30 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan