Penetapan Bantuan Keuangan Desa - PERUBAHAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2010/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan guna meningkatkan perekonomian serta taraf hidup masyarakat pedesaan maka perlu dilaksanakan program ekonomi produktif;
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan guna meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat pedesaan dimaksud, dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Latang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2001 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2009; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009; Perbup No. 27 Tahun 2009; Perbup No. 1 Tahun 2010.
- Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf g angka 2 dan angka 3; Lampiran angka I huruf a.
Menambahkan 1 (satu) angka dalam Pasal 2 ayat (4) huruf g, yakni angka 4.
- 3 hlm.
|