Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2010

STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2010 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
01 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2010
Tanggal Berlaku
01 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.23
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan