Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014;
Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 7
Tahun 2013 dan Perbup Batang Hari No. 4 Tahun 2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang desa dan keuangan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Asas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) meliputi pendapatan, belanja desa, Pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban APBDesa; Alokasi Dana Desa (ADD); dan pembinaan dan pengawasan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2014.
PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat, diatur dalam Peraturan Bupati.
Tim Pembinaan dan pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
20 halaman, Lampiran 33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2019
PENUNJUKAN PEJABAT - DIBERI WEWENANG - MENANDATANGANI - NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) - UANG - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2019/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MENANDATANGANI NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) BERUPA UANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Besumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka perlu menunjuk Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Tentang Penunjukan Pejabat yang diberi Wewenang untuk Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Berupa Uang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU N o.15 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Permendagri No.13 Tahun 2018; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.18 Tahun 2018; Perbup No.55 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2018
Perbup Ini Mengatur Mengenai Penunjukan Pejabat Yang DIberi Wewenang Untuk Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Berupa Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
4 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 47 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi: Sekretariat; Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bidang Persandian dan Statistik; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Kantor, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Pengelola Data Elektronik Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta
tata kerja di lingkungan Kantor Pengelola Data Elektronik wajib menyesuaikan pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Kantor Pengelola Data Elektronik Kabupaten Batang Hari tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
27 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C dan Program Pemberdayaan dan Keterampilan di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 17 ayat (2) dan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah Program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTS adalah Program seperti Paket B serta pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah Program Paket C;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, perlu mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program C dan Program Pemberdayaan dan Keterampilan di Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No.49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No.3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.7 Tahun 2007.
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program B, Program C dan Program Pemberdayaan dan Keterampilan di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 48 Tahun 2017
KETENTUAN PELAKSANAAN - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam meringankan beban masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang Miskin, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.35 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Batang Hari Tahun 2007; meliputi; Maksud dan Tujuan; Penerima Jaminan Kesehatan; Besaran Bantuan Jaminan Kesehatan; Prosedur dan Tata Cara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 48 Tahun 2019
PENGGUNAAN - SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI - PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2019/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintergritas;
Aplikasi E-planning merupakan sistem informasi perencanaan yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan tahunan daerah sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyususnan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Meliputi Maksud, Tujuan dan Kedudukan; Pengelolaan Aplikasi E-planning; Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan; Penanggung Jawab dan Pemegang Sektor; Pendamping, Seleksi dan Pendalaman; Pengendalian dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
16 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 48 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, meliputi: Sekretariat; Bidang Perpustakaan; Bidang Kearsipan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 73 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Kantor, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta
tata kerja di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan wajib
menyesuaikan pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada perangkat daerah Kabupaten Batang Hari terkait urusan pemerintahan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
16 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan jaminan kepada anak usia dini untuk mendapatkan akses layanan pendidikan yang merata dan bermutu sebagai persiapan menempuh pendidikan dasarkan dasar, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pendidikan anak usia dini;
b. bahwa Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dinilai perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 138 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN PAUD; PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN PAUD; PROGRAM WAJIB PAUD 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Peraturan Batang Hari Nomor 30 Tahun 2017
-
74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 48 Tahun 2015
PERUBAHAN - TARIF - RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa Penjualan Hasil Produksi Usaha Perikanan berdasarkan Perda Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tidak sesuai lagi dengan Indeks harga dan Perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif;
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Perda Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013, Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERDA No. 3 Tahun 2013; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 20 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN - PEMUNGUTAN - RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2019/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 67 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2018; PERBUP No. 67 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 67 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 7
5 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat