TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - BLUD - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2015/NO 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepbup Batang Hari No. 344 Tahun 2015 tentang Penetapan RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari sebagai pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) dan dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit, maka perlu ditetapkan besaran tarif pelayanan kesehatan dengan Peraturan Bupati;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dipandang perlu menetapkan tarif pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan; Prinsip dan Sasaran dalam Penepatan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Peserta Kis, Askes dan/atau BPJS; Jenis-jenis Pelayanan; Pemakaian Fasilitas Rumah Sakit untuk Kepentingan Pendidikan dan Latihan; Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
23 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 68 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat untuk menyediakan jasa penyedotan kakus;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Penyedotan Kakus
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Retribusi Penyedotan Kakus, meliputi Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 67 Tahun 2015
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/kebersihan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 22 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, meliputi Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Telah Kedaluwarsa; Pemberian Intensif; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 57 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - SEWA RUKO - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2015/NO 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA SEWA RUKO MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Ruko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 20`5; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Objek dan Subjek Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Syarat-syarat Permohonan Sewa; Perjanjian sewa Menyewa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 56 Tahun 2015
TATA CARA - PENGEMBALIAN - KELEBIHAN PEMBAYARAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2015/NO 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu Pengaturan Mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 49 Tahun 2015
SISTEM - PROSEDUR - PEMUNGUTAN - PAJAK PENERANGAN JALAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2015/NO 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan BAB VII Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
Dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, meliputi Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan Pajak; Tata Cara Penyetoran Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pengisian, Penertiban, Penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB DAN SKPDKBT; Tata Cara Pendaftaran dan Pendapatan; Tata Cara Penetapan Besarnya Pajak Terutang; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Penagihan Tunggakan; Kedaluwarsa Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pemeriksaan/Audit Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
22 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 48 Tahun 2015
PERUBAHAN - TARIF - RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa Penjualan Hasil Produksi Usaha Perikanan berdasarkan Perda Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tidak sesuai lagi dengan Indeks harga dan Perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif;
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Perda Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013, Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERDA No. 3 Tahun 2013; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 20 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - NOMOR 19 TAHUN 2013 - RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013;
Agar Perda tersebut dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 19 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe, meliputi Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pemberian Intensif Pemungutan; Tata Cara Pemberian Jasa Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 46 Tahun 2015
PEDOMAN - PAKAIAN DINAS - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/NO 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendagri No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemkab Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; Keppres No. 82 Tahun 1971
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
4 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - UPTB LABORATORIUM LINGKUNGAN DAERAH - BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) LABORATORIUM LINGKUNGAN DAERAH PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk mendukung tugas teknis Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTB Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2013; PERBUP No. 31 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTB Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselonering
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
6 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat