TATA CARA PELAKSANAAN - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - SEWA RUKO - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2015/NO 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA SEWA RUKO MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Ruko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 20`5; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013
- PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Objek dan Subjek Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Syarat-syarat Permohonan Sewa; Perjanjian sewa Menyewa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
- 9 hlmn
|