PEDOMAN - PAKAIAN DINAS - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/NO 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendagri No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemkab Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; Keppres No. 82 Tahun 1971
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
- 4 hlmn; 2 lmprn
|