Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2015

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe, meliputi Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pemberian Intensif Pemungutan; Tata Cara Pemberian Jasa Pelayanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
27 November 2015
Tanggal Pengundangan
27 November 2015
Tanggal Berlaku
27 November 2015
Sumber
BD.2015/NO 47
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan