PERUBAHAN - TARIF - RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK: |
- Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa Penjualan Hasil Produksi Usaha Perikanan berdasarkan Perda Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tidak sesuai lagi dengan Indeks harga dan Perkembangan perekonomian saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif;
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Perda Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013, Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERDA No. 3 Tahun 2013; PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 20 Tahun 2013
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
- 5 hlmn
|