SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - UPTB LABORATORIUM LINGKUNGAN DAERAH - BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) LABORATORIUM LINGKUNGAN DAERAH PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung tugas teknis Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTB Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2013; PERBUP No. 31 Tahun 2013
- PERBUP ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTB Laboratorium Lingkungan Daerah pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Batang Hari, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselonering
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
- 6 hlmn; 1 lmprn
|