KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, meliputi: Sekretariat; Bidang Penataan Lalu Lintas dan Terminal; Bidang Keselamatan Lalu Lintas; Bidang Moda Transportasi; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Uraian tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi
dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta
tata kerja di lingkungan Dinas Perhubungan wajib menyesuaikan
pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dinas Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
UPTD di lingkungan Dinas Perhubungan yang telah ada pada saat berlakunya Perbup ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 46 Tahun 2015
PEDOMAN - PAKAIAN DINAS - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/NO 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendagri No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemkab Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; Keppres No. 82 Tahun 1971
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
4 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kab. Batang hari Tahun 2021 No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Recana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Perusahaan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukank apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi; Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang hari Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 58 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 96Tahun 2020.
PENDAHULUAN; EVALUASI HASIL TRIWULAN II TAHUN BERKENAAN; KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH; SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah dilakukan perhitungan dan formulasi Bantuan Keuangan dan Alokasi Dana Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk Alokasi Dana Desa bagi masing-masing Desa di Kabupaten Batang Hari.
Bantuan keuangan telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendgri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2013; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2014; Perbup Batang Hari No. 63 Tahun 2011; dan Perbup Batang Hari No. 45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perhitungan dan penetapan Alokasi Dana Desa (ADD); dan pembinaan dan pengawasan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 46 Tahun 2017
BANTUAN BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi masyarakat miskin;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.5 Tahun 2006; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017; meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan; Pemanfaatan Dana; Sumber Daya; Besaran Dana; Tata Cara Pemberian Bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 46 Tahun 2011
PEMBAGIAN - PENGGUNAAN - BIAYA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - KABUPATEN BATANG HARI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2011/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Batang Hari dan sebagai pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000 tanggal 1 April 2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.
PERBUP ini mengatur mengenai Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Batang Hari, meliputi: Pembagian Biaya Pemungutan; Penggunaan Biaya Pemungutan; Penerima Biaya Pemungutan; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
7 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2018
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - MEKANISME - PENJARINGAN - PENYARINGAN - PERANGKAT DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah disahkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu melakukan perubahan beberapa Pasal dalam Perbup No. 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; PERDA No. 20 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2018; PERBUP No. 10 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2012/NO.167
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah perlu mengatur tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2013;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2013
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1975 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERGUB No. 13 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 22 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2013, meliputi: Jenis Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Tata Cara Melaksanakan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perabup Batang Hari No. 77 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 8 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - NOMOR 19 TAHUN 2013 - RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013;
Agar Perda tersebut dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 19 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe, meliputi Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pemberian Intensif Pemungutan; Tata Cara Pemberian Jasa Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2017
PEMANFAATAN - BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP - BANTUAN TRANSPORT DAN AKOMODASI PASIEN - PENDAMPING RAWAT JALAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN BANTUAN PENDAMPING RAWAT INAP, BANTUAN TRANSPORT
SERTA AKOMODASI PASIEN DAN PENDAMPING RAWAT JALAN BAGI
MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kabupaten Batang Hari yang dirawat, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan untuk pasien dan pendamping pasien masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pemanfaatan Bantuan Pendamping Rawat Inap, Bantuan Transport serta Akomodasi Pasien dan Pendamping Rawat Jalan bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: persyaratan menerima bantuan; pemanfaatan dana bantuan; sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat