PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban Anggaran Belanja SKPD yang dipimpinnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2016
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2015
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3)
- 3 hlmn
|