PEMBERIAN - TUNJANGAN KHUSUS - ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPD Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas melakukan tindakan yang melibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja pada SKPD yang dipimpinnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 49 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 28 Tahun 2013; PERBUP No. 28 Tahun 2013
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 49 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (3)
- 3 hlmn
|